Nama
Pondok Pesantren : ROUDHOTUL QUR'AN
Alamat
Pondok Pesantren : Wangon RT 02 RW
03 Kec. Kab
Banjarnegara.
No
Registrasi Pondok Pesantren : 510033040112
Penasehat
:
K.H. Muqoddas, S. Ag.
K.
Mudzakkir, S. Ag.
Pengasuh
Pondok Pesantren : K.H. Achmad Syukron, Lc. MA. Al-Hafidz.
Ustadz
Pengajar : Ustadz. Nurul Huda, S.H.I. Al-Hafidz.
Ustadz. Afifur rohman, S. Kom. Al-Hafidz.
Ustadz. Abdulloh KH.N, S. Ag.
Ustadz. Agus Muflih.
|
Kewajiban (Wajibat) Santri:
1.
Semua santri wajib taat kepada
Allah dan Rasul–Nya.
2.
Semua santri wajib ta’dzim dan
menghormati terhadap Al- Qur’an dan Ahlinya.
3.
Semua santri wajib mengikuti
program pondok pesantren.
4.
Semua santri wajib sholat
berjama’ah di masjid sampai doa selesai.
5.
Semua santri wajib datang lebih
awal sebelum pengasuh dan ustadz memberikan pelajaran dan setoran Al- Qur’an.
6.
Semua santri wajib menghormati
pengasuh, ustadz, yang lebih tua, menghargai sesama dan menyayangi yang lebih
muda.
7.
Semua santri wajib menjaga
kebersihan kamar dan lingkungan pondok pesantren sesuai jadwal.
8.
Semua santri membayar syahriyah
(bulanan) setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
9.
Bagi santri baru wajib
mendaftarkan diri dan memenuhi semua administrasi pondok.
|
Larangan-Larangan
(Manhiyyat) Sanrti:
1.
Semua santri dilarang ma'siat
kepada Allah dan Rasul–Nya.
2.
Semua santri dilarang
menghina Al - Qur'an dan Ahlinya.
3.
Semua santri dilarang
mencemarkan nama baik pondok pesantren baik berupa lisan maupun tindakan.
4.
Semua santri dilarang keluar
dari lingkungan pondok pesantren dan membuat program - program lain tanpa
seizin pengasuh pondok pesantren.
5.
Semua santri dilarang di kamar
pada jam - jam mudarasah, setoran ngaji.
6.
Semua santri dilarang mencuri,
ghosob (Pakai barang orang lain tanpa izin), dan merusak barang-barang
milik pengasuh, milik pondok pesantren,
dan milik temen/santri lain.
7.
Semua santri dilarang membuat
gaduh, mengganggu, ramai di kamar dan di lingkungan pondok pesantren, dan
dilarang membawa teman selain santri pondok ke dalam kamar.
8.
Semua santri tidak
diperkenankan sering pulang, keluar dari lingkungan pondok pesantren, kecuali
ada keperluan yang sangat mendesak dan seizin pengasuh pondok pesantren/ustadz.
9.
Semua santri tidak
diperkenankan mengikuti ngaji atau setoran sebelum sowan atau izin pengasuh setelah
pulang dari rumah.
ditetapkan di banjarnegara,
20 September 2013
|
0 komentar:
Posting Komentar